Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini here dan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Inovasi Republik Indonesia merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah negara. Tugas pokok Direktorat Jenderal ini meliputi penyelenggaraan